For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Also known as: Peraturan BMKG 8/2023 · Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:6 Desember 2023
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraMeteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date06 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 917) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 489).

Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Kepala Badan atau pejabat yang diberi kewenangan, yang bertugas untuk memeriksa Kerugian Negara, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan. Kepala Badan selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Kewenangan ini dapat dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja, tergantung pada siapa yang melakukan Kerugian Negara.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Mereka juga wajib menggunakan dan mengelola aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan mengharuskan penggantian kerugian.

Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pelaporan Kerugian Negara, verifikasi kerugian, dan proses penyelesaian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Proses penyelesaian ganti Kerugian Negara yang telah dilaksanakan penuntutan ganti rugi dengan penerbitan SKTJM berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 917) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 489) prosesnya tetap dilanjutkan sampai selesai. 3. Terhadap Kerugian Negara yang terjadi sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, pegawai aparatur sipil negara yang ditunjuk yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.