For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.7/2012 · Perka BMKG No. KEP.7 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 September 2012Publication Date:6 September 2012
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date06 September 2012
Publication Date06 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara dan/atau barang milik negara. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ataupun Inspektorat terhadap Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga.

(-)

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.