For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: PERPRES 126/2018 · PERPRES No. 126 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 126 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)