For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 33/2015 · Perka Arsip Nasional No. 33 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2015Publication Date:3 Juli 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeKlasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date06 Agustus 2015
Publication Date03 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan klasifikasi arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai acuan pengelolaan arsip dinamis.

Ketentuan Substansial

Klasifikasi arsip di lingkungan ANRI menggunakan kode arsip berupa gabungan huruf dan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja. Kode ini juga menjadi dasar pemberkasan dan penataan arsip. Ketentuan mengenai kode klasifikasi arsip tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.