For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 9/2022 · Peraturan ANRI No. 9 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2022Publication Date:26 September 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeKlasifikasi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date05 Oktober 2022
Publication Date26 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1155). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Klasifikasi arsip yang diatur dalam peraturan ini dibagi menjadi dua kategori utama: klasifikasi arsip fasilitatif dan klasifikasi arsip substantif. Klasifikasi arsip fasilitatif mencakup pengelompokan arsip yang berkaitan dengan fungsi fasilitatif seperti hukum, hubungan masyarakat, dan keuangan. Sementara itu, klasifikasi arsip substantif mencakup pengelompokan arsip yang berkaitan dengan fungsi substantif seperti akreditasi kearsipan dan konservasi arsip. Kode klasifikasi arsip digunakan sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran naskah dinas, pemeliharaan arsip aktif dan inaktif, serta penyusutan arsip.

1. Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Rekomendasi penerapan sanksi untuk lembaga/unit kearsipan/penyelenggara diklat kearsipan yang telah diakreditasi terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. 3. Sanksi pidana terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.