For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Also known as: Permendag 26/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 26/M-DAG/PER/5/2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2017Publication Date:5 Mei 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengawasan Metrologi Legal
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date10 Mei 2017
Publication Date05 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan metrologi legal terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Ukuran. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Ruang Lingkup Pengawasan: Pengawasan meliputi UTTP produksi dalam negeri dan impor, BDKT produksi dalam negeri dan impor, serta Satuan Ukuran.
  2. Pengawasan UTTP: Memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan keberadaan tanda tera yang sah.
  3. Pengawasan BDKT: Memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas BDKT.
  4. Pengawasan Satuan Ukuran: Memastikan penggunaan dan penulisan satuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Kewenangan Pengawasan: Menteri Perdagangan, Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota memiliki kewenangan pengawasan yang didelegasikan kepada pejabat di bawahnya.
  6. Tata Cara Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian yang dapat dibantu oleh Pengamat Tera. Pengawas memiliki kewajiban mengenakan tanda pengenal, seragam, membawa surat tugas, formulir cerapan, dan membuat berita acara hasil pengawasan.
  7. Tindak Lanjut Pengawasan: Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Pengawas Kemetrologian dapat melakukan pengamanan terhadap barang bukti dan melaporkannya kepada atasan.
  8. Pelaksanaan Penyidikan: Jika ditemukan dugaan tindak pidana, Atasan Pengawas Kemetrologian menerbitkan surat perintah penyidikan.
  9. Koordinasi dan Peran Serta Masyarakat: Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan pihak terkait. Masyarakat dapat berperan serta memberikan informasi pelanggaran.
  10. Pelaporan: Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengawasan kepada Direktur.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.