For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran

Also known as: Permendag 71/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 71/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2014Publication Date:9 Oktober 2014
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date15 Oktober 2014
Publication Date09 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Ukuran. Pengawasan dilakukan untuk mendukung perlindungan konsumen. Pengawasan meliputi UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Pengawasan UTTP memastikan penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan adanya tanda tera. Pengawasan BDKT memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Pengawasan Satuan Ukuran memastikan penggunaan dan penulisan satuan sesuai ketentuan.

(-)

(-)