For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kota Bandung 20/2009 · Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2001 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2007 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2007, agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait reklame, seperti Reklame, Penyelenggara Reklame, Titik Reklame, Peletakan Reklame, Pola Penyebaran Peletakan Reklame, Sarana dan Prasarana Kota, dan lain-lain.
  2. Penetapan kategori kawasan untuk peletakan titik reklame, yaitu Kawasan Bebas, Kawasan Khusus, Kawasan Selektif, dan Kawasan Umum.
  3. Pembatasan penyelenggaraan reklame rokok pada kawasan selektif dan kawasan umum, serta larangan penyelenggaraan reklame minuman beralkohol di seluruh kawasan.
  4. Pengaturan penyelenggaraan reklame berdasarkan tempat, jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan lebih lanjut ketentuan teknis terkait peletakan reklame dan pola penyebarannya.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka setiap ijin dan perjanjian kerja sama yang telah dikeluarkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku ijin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaanya atau habis masa perjanjian kerjasamanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)