on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kota Bandung 2/2007 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perubahan tersebut mencakup definisi reklame, penyelenggaraan reklame, peletakan reklame, titik reklame, dan berbagai jenis reklame seperti reklame papan/billboard, megatron/videotron, reklame layar, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame slide/film, reklame peragaan, running text, kawasan, dan grafiti.
Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan dalam penyebaran peletakan reklame. Pola penyebaran peletakan reklame ditetapkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Titik reklame dinyatakan dalam gambar RTBB (Rencana Teknis Bangun Bangunan) yang ditetapkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, khususnya untuk jenis reklame megatron, video wall, dynamics board, papan/billboard ukuran ≥ 10 m², dan bando jalan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kategori kawasan reklame, yaitu kawasan bebas (tidak diperbolehkan reklame), kawasan selektif (diperbolehkan reklame terpilih), dan kawasan umum. Pemanfaatan titik reklame di kawasan selektif dilaksanakan melalui pelelangan. Pemanfaatan titik reklame di kawasan umum dengan ukuran lebih dari atau sama dengan 32 m² dilaksanakan melalui pelelangan, sedangkan yang kurang dari 32 m² dilaksanakan melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Jangka waktu pemanfaatan titik reklame ditetapkan paling lama 1 tahun sejak diterbitkan Izin Bangunan.
Penyelenggara reklame wajib mendapat izin tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Masa berlaku izin adalah 1 tahun. Penyelenggara reklame wajib memuat jangka waktu berakhirnya izin pada reklame terpasang. Apabila terjadi kecelakaan akibat reklame, penyelenggara wajib memberikan santunan kepada korban. Pengelolaan reklame pada JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) selama 5 tahun dan bando jalan selama 3 tahun, setelah habis masa izin menjadi milik Pemerintah Daerah.
Izin penyelenggaraan reklame dapat dicabut jika penyelenggara tidak memenuhi persyaratan, lahan/bangunan tidak dapat dipakai reklame, atau konstruksi reklame tidak layak. Penertiban reklame dapat dilakukan dengan pembongkaran, dan Walikota dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pembongkaran jika ada keterbatasan peralatan dan petugas. Biaya penertiban disetorkan ke Kas Daerah sebesar 15% dari nilai pajak yang ditetapkan bersamaan dengan pembayaran pajak reklame.