For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 4/2018 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2018Publication Date:7 Mei 2018
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelatihan Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date21 Mei 2018
Publication Date07 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 956) 2. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penetapan Pedoman Monitoring Evaluasi Pelatihan PBJ

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran, serta menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelatihan PBJ, termasuk pihak-pihak yang terlibat, program pelatihan, akreditasi lembaga pelatihan, pelaksanaan pelatihan, sistem informasi manajemen, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan. Penanggung jawab utama adalah Kepala LKPP, Deputi Bidang PPSDM, dan Kepala Pusdiklat PBJ. Lembaga Pelatihan PBJ (LPPBJ) harus terakreditasi dan memenuhi persyaratan tertentu. Pelatihan dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui e-learning. Sistem informasi manajemen pelatihan dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin kualitas pelatihan. Pembiayaan dapat berasal dari anggaran LKPP, LPPBJ, atau peserta pelatihan.

1. Masa berlaku dan peringkat akreditasi A, B, atau C bagi Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku dan peringkat akreditasi LPPBJ. 2. Kewenangan Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah Terakreditasi A, B, atau C mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ. 3. Masa berlaku dan peringkat akreditasi D dikonversi ke dalam peringkat akreditasi C. 4. Masa berlaku Status Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terdaftar dinyatakan tetap berlaku. 5. Fasilitator PBJ yang telah mengajukan perpanjangan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ sebelum Peraturan ini ditetapkan, namun belum memenuhi persyaratan, mengikuti Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan bagi Fasilitator PBJ. 6. Fasilitator PBJ dengan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ yang telah habis masa berlaku namun belum mengajukan perpanjangan tetap dapat mengajar dan diberikan waktu untuk mengajukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Lembaga ini ditetapkan. 7. Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ yang berlaku sebelum Peraturan Lembaga ini ditetapkan disebut sebagai Sertifikat Fasilitator PBJ.

1. Komite memiliki tugas dan kewenangan memberi sanksi bagi LPPBJ, Fasilitator PBJ, Peserta Pelatihan PBJ, dan Asesor Akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Pelatihan PBJ.