For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 4/2020 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:29 April 2020
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelatihan Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date29 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 662).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui pelatihan yang bermutu, sesuai dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber daya pembelajaran dan menjaga mutu pelatihan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan yang melibatkan berbagai pihak seperti LKPP, LPPBJ, dan fasilitator PBJ. Program pelatihan dibagi menjadi pelatihan fungsional dan teknis, dengan metode pembelajaran berbasis teknologi informasi dan tatap muka. Akreditasi LPPBJ diwajibkan untuk menjamin kualitas pelatihan. Sistem informasi manajemen pelatihan dikembangkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan. Pembiayaan pelatihan dapat berasal dari LKPP, LPPBJ, atau instansi peserta.

1. Kategori Terakreditasi A atau B bagi LPPBJ yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi dan akan dilakukan penilikan hasil paling lambat 3 tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 2. Kategori Terakreditasi C bagi LPPBJ yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi. 3. LPPBJ Terdaftar yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan. 4. LPPBJ Terakreditasi C dan LPPBJ Terdaftar dapat melakukan proses akreditasi sesuai tata cara pelaksanaan akreditasi LPPBJ.

1. Komite memiliki kewenangan mengusulkan pemberian sanksi bagi LPPBJ, Fasilitator PBJ, Peserta Pelatihan, dan Asesor Akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan.