For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri

Also known as: PP 46/1994 · PP No. 46 Tahun 1994 · PP Nomor 46 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1995Publication Date:27 Desember 1994
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan mengatur kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan setiap orang pribadi yang bertolak ke luar negeri untuk membayar Pajak Penghasilan dengan besaran yang berbeda tergantung pada moda transportasi yang digunakan: Rp. 250.000,00 untuk pesawat udara, Rp. 100.000,00 untuk kapal laut, dan Rp. 50.000,00 untuk perjalanan darat. Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori orang, termasuk anggota korps diplomatik, pejabat negara dalam tugas dinas, dan beberapa kategori lainnya yang diatur secara rinci dalam Pasal 3. Pembayaran ini dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(-)

(-)