on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998,
Also known as: PP 17/1998 · PP No. 17 Tahun 1998 · PP Nomor 17 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dengan perkembangan perekonomian nasional dan peningkatan kemampuan masyarakat. Penyesuaian ini diperlukan agar pembayaran pajak lebih mencerminkan besarnya pajak yang akan terutang pada akhir tahun.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, yaitu Rp 1.000.000,00 untuk perjalanan dengan pesawat udara, Rp 500.000,00 untuk perjalanan dengan kapal laut, dan Rp 200.000,00 untuk perjalanan melalui darat. Peraturan ini tidak menciptakan otoritas baru atau mengubah kewenangan lembaga pemerintah, tetapi menyesuaikan tarif pajak yang berlaku.