Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk meningkatkan PAD dengan menyediakan atau memfasilitasi penggunaan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai untuk kepentingan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsinya.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah.
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
- Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di dalam wilayah Daerah.
- Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen sah lainnya. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.
- Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.