on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyewakan aset daerah yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemakaian atau penyewaan aset kekayaan daerah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.