For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda dudanya

Also known as: PP 33/2015 · PP No. 33 Tahun 2015 · PP Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:4 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2015. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Pensiun pokok disesuaikan untuk pensiunan yang dipensiunkan setelah dan sebelum tanggal 1 Januari 2015. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 4%. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan pembayaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Pensiunan yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan kurang dari 4% akan diberikan tambahan penghasilan. 2. Penghasilan yang digunakan sebagai dasar adalah penghasilan bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan. 3. Mutasi keluarga sejak Januari 2015 akan mempengaruhi penghasilan yang dibayarkan.

(-)