For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Also known as: Permenhub 77/2019 · Permenhub No. 77 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Peraturan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 yang telah mengatur kewenangan Badan Pengelola Transportasi tersebut, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 dicabut. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan pengaturan dan memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan sebelumnya.

(-)

(-)