For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Also known as: Permenhub 66/2016 · Permenhub No. 66 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2016Publication Date:26 Juni 2016
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Juni 2016
Publication Date26 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendelegasikan wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan transportasi di wilayah Jabodetabek. Pendelegasian ini mencakup penyusunan dan penetapan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengembangan sarana dan prasarana transportasi. BPTJ juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan rencana dan program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta memberikan rekomendasi terkait penataan ruang dan perizinan angkutan umum.

(-)

1. Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya.