For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Also known as: Peraturan BI 18/4/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/4/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:22 April 2016Publication Date:21 April 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
LocationBank Indonesia
Effective Date22 April 2016
Publication Date21 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan ini bukan peraturan baru, melainkan perubahan atas peraturan yang sudah ada.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengubah ketentuan dalam peraturan yang ada.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2016.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank dan mendukung kegiatan pembiayaan serta pengembangan ekspor Indonesia.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Korporasi nonbank diwajibkan memenuhi ketentuan minimum peringkat utang, kecuali untuk utang luar negeri dalam valuta asing yang memenuhi kriteria tertentu.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri, termasuk pengecualian untuk utang yang digunakan untuk refinancing dan proyek infrastruktur.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Bank Indonesia menetapkan besaran nilai tertentu (threshold) untuk penambahan jumlah utang pada refinancing yang dikecualikan dari ketentuan minimum peringkat utang.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2016.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Entitas yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam peraturan ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik dalam dokumen ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan dalam dokumen ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi