For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Also known as: Peraturan BI 16/21/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/21/PBI/2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:29 Desember 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 340, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5620).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) oleh korporasi nonbank. Latar belakangnya adalah ULN merupakan sumber pembiayaan penting bagi perekonomian domestik, namun perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memitigasi risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko overleverage.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Penerapan Prinsip Kehati-hatian: Korporasi nonbank yang memiliki ULN dalam valuta asing wajib memenuhi Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas, dan Peringkat Utang (Credit Rating).
  2. Rasio Lindung Nilai: Korporasi wajib melakukan transaksi lindung nilai valuta asing terhadap Rupiah minimal 25% dari selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh tempo dalam 3-6 bulan ke depan. Transaksi lindung nilai harus dilakukan dengan perbankan di Indonesia.
  3. Rasio Likuiditas: Korporasi wajib menyediakan Aset Valuta Asing yang memadai terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan, dengan rasio minimal 70%.
  4. Peringkat Utang (Credit Rating): Korporasi wajib memenuhi minimum Peringkat Utang setara BB- yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia. Peringkat ini berlaku paling lama 2 tahun sejak diterbitkan.
  5. Pengecualian: Beberapa pengecualian diberikan terhadap kewajiban pemenuhan Rasio Lindung Nilai dan Peringkat Utang, seperti untuk korporasi yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam USD dengan kriteria tertentu, ULN untuk refinancing, pembiayaan proyek infrastruktur dengan sumber tertentu, dan ULN yang dijamin oleh lembaga internasional.
  6. Pemantauan dan Pelaporan: Korporasi wajib menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia terkait penerapan prinsip kehati-hatian. Bank Indonesia berhak melakukan penelitian dan pemeriksaan langsung.

1. Ketentuan mengenai Rasio Lindung Nilai minimum sebesar 20% dan Rasio Likuiditas minimum sebesar 50% berlaku hingga 31 Desember 2015. 2. Ketentuan mengenai transaksi Lindung Nilai dengan perbankan di Indonesia mulai berlaku 1 Januari 2017. Transaksi yang dilakukan dengan bank di luar negeri sebelum tanggal tersebut tetap diakui. 3. Ketentuan mengenai pemenuhan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak 1 Januari 2016. 4. Ketentuan mengenai sanksi mulai berlaku sejak penyampaian laporan triwulan keempat tahun 2015.

1. Korporasi Nonbank yang melanggar kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank Indonesia akan menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait seperti kreditor di luar negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, OJK, dan BEI.