Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah yang lebih profesional, efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur pada beberapa Perangkat Daerah dan perubahan tipe pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 15 dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, susunan Perangkat Daerah, ketentuan mengenai rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah diintegrasikan pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan. Nomenklatur Perangkat Daerah juga mengalami perubahan, seperti Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan, dan lain-lain. Tipe Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga berubah dari tipe B menjadi tipe A.