For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 15/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:4 November 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date-
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2005 Nomor 1 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 4), kecuali ketentuan yang mengatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 4 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kearsipan dan perpustakaan daerah, pertanian, perternakan dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, tenaga kerja dan transmigrasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UPTD dan UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD dan UPTB yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan diangkat dan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

(-)