Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kearsipan dan perpustakaan daerah, pertanian, perternakan dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, tenaga kerja dan transmigrasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UPTD dan UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.