For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia

Also known as: Keppres 56/1990 · Keppres No. 56 Tahun 1990 · Keppres Nomor 56 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 1990Publication Date:14 Desember 1990
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 1990
Publication Date14 Desember 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum. PPI berfungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat pusat, dengan tugas utama merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Struktur organisasi PPI terdiri dari anggota Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan LPU, serta anggota dari unsur Golongan Karya, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI. PPI juga memiliki Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat (PANWASLAKPUS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum. Sekretariat PPI dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas PPI, terdiri dari beberapa biro yang menangani penyelenggaraan, hubungan masyarakat, dan administrasi.

(-)

(-)