For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1993 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia

Also known as: Keppres 33/1993 · Keppres No. 33 Tahun 1993 · Keppres Nomor 33 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1993Publication Date:3 Mei 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1993
Publication Date03 Mei 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1992. Tujuannya adalah untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia, termasuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariatnya, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990. Pembubaran ini dilakukan karena tugas panitia tersebut telah selesai. Dengan pembubaran ini, segala ketentuan terkait organisasi dan tata kerja panitia dinyatakan tidak berlaku, dan persoalan administrasi yang belum terselesaikan akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum.

1. Segala persoalan administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1992 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)