For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 8/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 September 2017Publication Date:5 September 2017
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date06 September 2017
Publication Date05 September 2017
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 166)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Desa, persyaratan calon Kepala Desa, ketentuan mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS), penentuan calon Kepala Desa terpilih, pelantikan calon Kepala Desa terpilih, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat terkait pemilihan Kepala Desa. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan persyaratan bahwa calon Kepala Desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Selain itu, terdapat penyesuaian terkait dengan persyaratan calon kepala desa, ketentuan teknis terkait TPS, dan kondisi pemberhentian Kepala Desa.

(-)

(-)