For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 2/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2019Publication Date:27 Maret 2019
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date27 Maret 2019
Publication Date27 Maret 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 166) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 196).

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait perangkat desa, panitia pemilihan kepala desa antar waktu, APBDesa, putusan pengadilan, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serentak, tugas panitia pemilihan kabupaten, unsur panitia pemilihan desa, persyaratan calon kepala desa, dan ketentuan terkait calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan. Diatur pula mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, biaya pemilihan kepala desa, dan pemberhentian kepala desa.

(-)

(-)