on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penggantian biaya cetak peta, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, serta sanksi administrasi dan pidana.