on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PASAR
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 17/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pasar merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Tujuannya adalah untuk menunjang penerimaan daerah di bidang retribusi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan atau fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk berjualan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum dari Pemerintah Kabupaten untuk berjualan.
Retribusi pasar termasuk golongan retribusi umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha dan fasilitas yang disediakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan pantas.
Tarif Retribusi (per hari):
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diberikan. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati. Saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.