For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Also known as: Permendesa PDTT 1/2020 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2020Publication Date:17 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeStandar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date05 Maret 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi dan uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Tujuan dari penetapan standar dan uji kompetensi ini adalah untuk menjamin kesesuaian kompetensi dengan jabatan serta meningkatkan kinerja PSM.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Standar kompetensi PSM meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Kompetensi teknis terdiri dari kompetensi inti dan kompetensi pilihan. Uji kompetensi diperuntukkan bagi PNS yang akan diangkat pertama kali, melalui perpindahan jabatan, promosi, kenaikan jenjang, atau penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional PSM. Penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat digunakan sebagai pedoman: a. penyusunan skema sertifikasi dan materi Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan promosi, pengangkatan penyesuaian pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dan kenaikan jenjang Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat; b. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan c. pembinaan dan peningkatan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.

(-)

(-)