For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Peyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 1/2013 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2013Publication Date:18 Januari 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Peyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date28 Januari 2013
Publication Date18 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Majelis Pemeriksa, penambahan pasal terkait waktu pengajuan permohonan sengketa Pemilu, perubahan ketentuan mengenai Majelis Pemeriksa dalam proses pengambilan putusan, serta perubahan dan penambahan ketentuan mengenai gugurnya penyelesaian sengketa Pemilu. Secara spesifik, permohonan sengketa Pemilu disampaikan paling lambat 3 hari kerja setelah keputusan KPU dikeluarkan, kecuali sengketa terkait verifikasi partai politik yang memiliki batas waktu 16 hari kerja. Selain itu, penyelesaian sengketa dinyatakan gugur jika Pemohon tidak hadir 2 kali berturut-turut setelah dilakukan pemanggilan.

(-)

(-)