For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Also known as: Permensos 8/2021 · Permensos No. 8 Tahun 2021 · Permensos Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 September 2021Publication Date:24 September 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
LocationKementerian Sosial
Effective Date28 September 2021
Publication Date24 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana. 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial secara tertib, transparan, dan akuntabel. PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum, seperti perkumpulan atau yayasan, dan harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Terdapat pengecualian izin untuk zakat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat terbatas, gotong royong terbatas, dan pertemuan spontan. Izin PUB diberikan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali. Hasil PUB ditujukan untuk bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan, serta disalurkan melalui perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga. Menteri berwenang menolak, menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB. Penyelenggara PUB wajib melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran.

(-)

1. Penyelenggara PUB yang memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan izin, atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara PUB yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau diumumkan secara terbuka di media massa. 3. Sanksi pidana bagi penyelenggara PUB yang memiliki atau tidak memiliki izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.