on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Also known as: Permensos 8/2024 · Permensos No. 8 Tahun 2024 · Permensos Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi penambahan jenis penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin, yaitu penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan izin PUB bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan diperbarui, termasuk penambahan persyaratan surat pernyataan bahwa PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, serta kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi. Proses permohonan izin PUB kepada Menteri diatur lebih rinci, termasuk jangka waktu penyelesaian dan verifikasi persyaratan. Pejabat tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan PUB berwenang menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan dan penyaluran PUB. Kewenangan Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota diperluas untuk menolak, menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB dengan alasan yang lebih spesifik. Pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB diperketat dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan tugas penertiban.