on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 8/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.