For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 3/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 April 2006Publication Date:27 April 2006
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date28 April 2006
Publication Date27 April 2006
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas, pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan belanja DPRD oleh sekretaris DPRD. Peraturan ini juga mengatur bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan dibebankan pada APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan peraturan Bupati. Belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 1.2 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).