Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis jasa dan volume/frekuensi penggunaan.
4. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
6. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemungutan tidak dapat diborongkan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan penerimaan retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, biaya insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.