For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2012
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 1992 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten II Hulu Sungai Tengah Tahun 1992 Nomor 16 Seri B Nomor 05) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 1992 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Tahun 1997 Nomor 8 Seri B). 2. Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2007 Nomor 03). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 1999 Nomor 06); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2001 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 27 );

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis jasa dan volume/frekuensi penggunaan. 4. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 6. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemungutan tidak dapat diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan penerimaan retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, biaya insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melakukan pemungutan atau pemotongan retribusi jasa umum, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.