on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan penetapan tarif retribusi didasarkan atas beban pengendalian dan pengawasan, bukan lagi berdasarkan NJOP. Hal ini dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: