For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2017Publication Date:17 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date17 Juli 2017
Publication Date17 Juli 2017
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 67)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan penetapan tarif retribusi didasarkan atas beban pengendalian dan pengawasan, bukan lagi berdasarkan NJOP. Hal ini dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan pada definisi beberapa istilah, termasuk Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Parkir di tepi jalan umum, Retribusi Pasar, dan definisi lainnya terkait kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor, serta definisi terkait telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Perubahan Pasal 30: Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Perubahan Pasal 31: Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja habis pakai.
  4. Perubahan Pasal 32: Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh.
  5. Penyisipan Pasal 32 A: Menentukan pengecualian dari objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi, seperti menara yang digunakan untuk fungsi pertahanan, keamanan, dan ketertiban, atau yang dibangun dengan dana APBN/APBD untuk penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah, serta menara yang digunakan untuk kepentingan radio penyiaran non-komersial.
  6. Penghapusan Pasal 59: Pasal 59 dihapus dari peraturan daerah.

(-)

(-)