For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Virama Karya"

Also known as: PP 56/1961 · PP No. 56 Tahun 1961 · PP Nomor 56 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Virama Karya"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda "Naamlooze Vennootschap Architecten-en Ingenieursbureau Fermonts Cuypers".

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "VIRAMA KARYA" sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini bergerak dalam bidang perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, dan penaksiran barang-barang tidak bergerak. P.N. "VIRAMA KARYA" didirikan dengan modal awal sebesar Rp 53.000,- dan berkedudukan di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara (B.P.U.) dan diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "Naamlooze Vennootschap Architecten-en Ingenieursbureau Fermonts Cuypers" beralih kepada P.N. "VIRAMA KARYA". 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961.

1. Anggota Direksi yang melakukan tindakan merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika merupakan pelanggaran hukum pidana.