For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Also known as: PP 19/2005 · PP No. 19 Tahun 2005 · PP Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2005Publication Date:16 Mei 2005
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStandar Nasional Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Mei 2005
Publication Date16 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk menetapkan kriteria minimal sistem pendidikan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar ini mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Tujuan utama dari standar ini adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar ini juga berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dilakukan untuk menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.

1. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. 3. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 4. Ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 5. Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)