For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura Yang Baik

Also known as: Permentan 22/2021 · Permentan No. 22 Tahun 2021 · Permentan Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2021Publication Date:31 Mei 2021
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables) 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pedoman Budi Daya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Budi Daya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture) 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura yang Baik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur praktik hortikultura yang baik, meliputi budi daya, panen, dan pascapanen dengan memperhatikan sumber daya manusia, kelestarian lingkungan, dan konservasi sumber daya alam hayati. Pelaku usaha hortikultura diwajibkan melakukan perencanaan, pencatatan, dan dokumentasi kegiatan untuk memastikan mutu produk. Pengelolaan lahan, benih, tanah, pupuk, air, dan pestisida harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meminimalisasi risiko kontaminasi dan kerusakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang registrasi dan sertifikasi lahan usaha dan produk hortikultura untuk memastikan penerapan praktik hortikultura yang baik.

1. Sertifikasi yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik; c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura Yang Baik; d. Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pedoman Budi Daya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops); e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Budi Daya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture).

(-)