For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 110 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1993 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Ahli Ekonomi Masalah Hutang Dan Pembangunan Negara-Negara Berkembang

Also known as: Keppres 110/1993 · Keppres No. 110 Tahun 1993 · Keppres Nomor 110 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:11 November 1993Publication Date:11 November 1993
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Susunan Keanggotaan Tim Ahli Ekonomi Masalah Hutang Dan Pembangunan Negara-Negara Berkembang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 1993
Publication Date11 November 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Diktum KETIGA angka 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Tim Ahli Ekonomi yang akan membantu Presiden dalam melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10, khususnya terkait masalah hutang luar negeri dan pembangunan negara-negara berkembang. Tim ini terdiri dari beberapa ahli ekonomi terkemuka yang akan bekerja dalam kelompok kerja. Susunan keanggotaan Tim Ahli Ekonomi ini meliputi Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai Ketua merangkap Anggota, dan beberapa anggota lainnya seperti Prof. Dr. Mohammad Sadli, Prof. Dr. Ali Wardhana, Drs. Radius Prawiro, Drs. Rachmat Saleh, Prof. Dr. Emil Salim, dan Prof. Dr. Suhadi Mangkusuwondo. Tim ini akan dibantu oleh seorang Sekretaris, Drs. Sri Hadi, M.A., yang akan memimpin staf sesuai kebutuhan. Pembiayaan kegiatan Tim Ahli Ekonomi dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)