Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Tim Ahli Ekonomi yang akan membantu Presiden dalam melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10, khususnya terkait masalah hutang luar negeri dan pembangunan negara-negara berkembang. Tim ini terdiri dari beberapa ahli ekonomi terkemuka yang akan bekerja dalam kelompok kerja. Susunan keanggotaan Tim Ahli Ekonomi ini meliputi Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai Ketua merangkap Anggota, dan beberapa anggota lainnya seperti Prof. Dr. Mohammad Sadli, Prof. Dr. Ali Wardhana, Drs. Radius Prawiro, Drs. Rachmat Saleh, Prof. Dr. Emil Salim, dan Prof. Dr. Suhadi Mangkusuwondo. Tim ini akan dibantu oleh seorang Sekretaris, Drs. Sri Hadi, M.A., yang akan memimpin staf sesuai kebutuhan. Pembiayaan kegiatan Tim Ahli Ekonomi dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara.