on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 Tentang Keadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur
Also known as: Keppres 112/1999 · Keppres No. 112 Tahun 1999 · Keppres Nomor 112 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang membaiknya keadaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur. Tujuannya adalah untuk mencabut status Keadaan Darurat Militer di wilayah tersebut dan menyerahkan tanggung jawab pemeliharaan ketertiban dan keamanan kepada Pasukan Multinasional Perserikatan Bangsa Bangsa, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal PBB serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1264 (1999).
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI bertanggung jawab untuk menetapkan tanggal penyerahan tanggung jawab ketertiban dan keamanan kepada Komandan Pasukan Multinasional PBB setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.