Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai acuan pengelolaan naskah dinas bagi setiap unit kerja di lingkungan kementerian. Pedoman ini mencakup jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, penetapan, penugasan, korespondensi internal dan eksternal, serta naskah dinas khusus seperti surat perjanjian, surat kuasa, pengumuman, laporan, telaahan staf, piagam penghargaan, sertifikat, berita acara, dan surat keterangan), teknik penyusunan naskah dinas (persyaratan penyusunan, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, spasi, huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan lambang negara/logo, cap lembaga, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat), kewenangan penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB.