For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 5/2017 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:30 Januari 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date30 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai acuan pengelolaan naskah dinas bagi setiap unit kerja di lingkungan kementerian. Pedoman ini mencakup jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, penetapan, penugasan, korespondensi internal dan eksternal, serta naskah dinas khusus seperti surat perjanjian, surat kuasa, pengumuman, laporan, telaahan staf, piagam penghargaan, sertifikat, berita acara, dan surat keterangan), teknik penyusunan naskah dinas (persyaratan penyusunan, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, spasi, huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan lambang negara/logo, cap lembaga, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat), kewenangan penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB.

(-)

(-)