on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperpanjang larangan pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin keberadaan serta ketersediaan kedua spesies ikan hiu tersebut yang mengalami penurunan populasi di alam.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014, yang menyatakan bahwa larangan pengeluaran ikan hiu dan produk olahannya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Peraturan ini tidak menciptakan otoritas baru atau mengubah pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, tetapi memperpanjang batas waktu larangan yang sudah ada.