For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:13 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date13 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan serta ketersediaan Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) yang populasinya mengalami penurunan di alam. Oleh karena itu, diperlukan perpanjangan larangan pengeluaran ikan tersebut dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur larangan pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil serta produk olahannya dari wilayah Indonesia hingga 31 Desember 2017. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)