on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekreatariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 2/2012 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pengembangan karier PNS secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi.
Ketentuan Substansial:
Pembinaan Karier: Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan hingga pensiun, didasarkan pada sistem karier dan prestasi kerja. PNS yang berprestasi atau melakukan inovasi berkesempatan untuk promosi. Peraturan ini juga menjamin perpindahan PNS antar wilayah kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pengangkatan Jabatan Struktural: Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja. PNS dapat menduduki Jabatan Struktural atau Fungsional, dan mutasi jabatan dapat dilakukan secara horisontal, vertikal, dan diagonal.
Persyaratan Jabatan Struktural: Persyaratan umum meliputi status PNS, pangkat yang sesuai, kualifikasi pendidikan, penilaian prestasi kerja yang baik, kompetensi jabatan, dan kesehatan jasmani dan rohani. Persyaratan khusus berbeda untuk setiap eselon (I, II, III, IV) dan mencakup pangkat/golongan minimal, pengalaman jabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pengetahuan kepemiluan, dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin berat dalam satu tahun terakhir.
Prosedur Pengangkatan: Sekretaris Jenderal KPU menyelenggarakan administrasi kepegawaian. Tim Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk memberikan usulan pengangkatan/pemberhentian pegawai. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dibentuk di tingkat Sekretariat Jenderal KPU untuk memberikan pertimbangan dalam pengisian jabatan struktural. Pengisian jabatan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Penilaian: Penilaian calon dilakukan berdasarkan nilai skor matrik terhadap unsur-unsur seperti kepangkatan/golongan, lama dalam kepangkatan/golongan, pendidikan formal, pengalaman dalam jabatan, diklat, DP3, hukuman disiplin, dan kompetensi. Kompetensi meliputi kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Jabatan Fungsional: Persyaratan penilaian, pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pada jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.