For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 16/2015 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date01 Desember 2015
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini terkait dengan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemindahan jabatan struktural bagi PNS dari instansi lain yang dipekerjakan di lingkungan tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal KPU. Pejabat yang dipekerjakan dan akan alih tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota akan tetap menduduki jabatan sebelumnya jika masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

(-)

(-)