on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara
Also known as: Peraturan BSSN 4/2018 · Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan visi dan misi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Visi BSSN adalah menjadi institusi tepercaya dalam menjaga keamanan siber dan sandi negara dengan menyinergikan berbagai pemangku kepentingan untuk ikut serta mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Visi ini dijabarkan melalui nilai-nilai Profesional, Integritas, Adaptabilitas Teknologi, dan Tepercaya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, BSSN memiliki misi:
Misi-misi ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya, menjelaskan bagaimana BSSN akan melaksanakan tugasnya dalam mencapai visi yang telah ditetapkan.