on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, pelaksanaan pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.