For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura

Also known as: Permentan 4/2026 · Permentan No. 4 Tahun 2026 · Permentan Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2026Publication Date:26 Februari 2026
Pertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeProduksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
LocationKementerian Pertanian
Effective Date27 Februari 2026
Publication Date26 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 700); 2. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk.

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja komprehensif mengenai produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur bahwa produksi benih dilakukan melalui perbanyakan generatif dan vegetatif, dengan klasifikasi benih yang ketat mulai dari Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), hingga Benih Sebar (BR).

Produsen benih, baik perseorangan maupun badan usaha, serta instansi pemerintah wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Selain itu, produsen skala besar dan instansi pemerintah diwajibkan memiliki sertifikat sistem manajemen mutu yang mengacu pada standar ISO 9001. Sertifikasi benih hortikultura menjadi syarat mutlak sebelum benih diedarkan, yang dapat dilakukan melalui pengawasan pertanaman, sistem manajemen mutu, pengujian produk, atau penilaian proses produksi.

Pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) melalui pengecekan dokumen, pengujian mutu, dan pelabelan ulang. Pengedar benih juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih dan bertanggung jawab penuh atas mutu benih yang disalurkan kepada masyarakat.

1. Sertifikasi yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian ini. 2. Ketentuan teknis pelaksanaan (pemurnian varietas, sertifikasi kompetensi, sertifikasi sistem manajemen mutu, sertifikasi benih, dan pengawasan) tetap mengacu pada Lampiran I sampai dengan Lampiran VI Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri yang baru. 3. Produsen benih badan usaha berskala besar dan/atau Instansi Pemerintah wajib memiliki sertifikat sistem manajemen mutu paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan ini berlaku.

1. Produsen benih atau instansi pemerintah yang tidak menyampaikan laporan sertifikasi benih dikenai sanksi teguran tertulis oleh Direktur Jenderal, dan jika tidak diperbaiki dalam 7 hari kerja, direkomendasikan pencabutan sertifikat sistem manajemen mutu. 2. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika tidak diperbaiki dalam 7 hari kerja, direkomendasikan pencabutan akreditasi. 3. Pengedar benih yang melanggar kewajiban administratif dan pelaporan dikenai sanksi teguran tertulis maksimal 2 kali, dan jika tidak dipatuhi, sertifikat kompetensi pengedar benih dicabut.