For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Penjabaran RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD dan Renstra Perangkat Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)